IDPAKTORO – Asas legalitas merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum pidana. Asas ini menjadi landasan penting bagi penegakan hukum pidana yang adil dan melindungi hak-hak warga negara. Mari kita bahas lebih dalam mengenai asas legalitas dalam hukum pidana, mulai dari pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, hingga penerapannya di Indonesia.
Apa itu Asas Legalitas?
Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur sebelumnya dalam undang-undang.
Asas ini sering dikenal juga dengan adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Adagium ini pertama kali dikemukakan oleh Anselm von Feuerbach, seorang pakar hukum pidana Jerman di tahun 1801.
Dasar Hukum Asas Legalitas di Indonesia
Di Indonesia, asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.”
Selain itu, asas ini juga tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Tujuan Asas Legalitas
Asas legalitas memiliki beberapa tujuan penting dalam penerapan hukum pidana, yaitu:
- Menjamin kepastian hukum. Dengan adanya asas legalitas, setiap orang dapat mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dan diancam pidana. Hal ini mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana.
- Melindungi hak-hak individu. Asas legalitas membatasi kekuasaan negara dalam menghukum warga negaranya. Seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya asas legalitas, penguasa tidak dapat menghukum seseorang secara sewenang-wenang atau berdasarkan aturan yang dibuat secara sepihak.
- Mewujudkan keadilan. Asas legalitas menjamin bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum pidana.
Prinsip-Prinsip Asas Legalitas
Menurut Moeljatno, asas legalitas mengandung tiga prinsip utama, yaitu:
1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang
Prinsip ini menekankan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dijatuhi hukuman jika telah diatur dalam undang-undang pidana. Hakim tidak dapat menghukum seseorang jika perbuatannya tidak dinyatakan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.
2. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi
Analogi berarti memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstraksikannya menjadi aturan hukum yang menjadi dasar dari peraturan itu, dan kemudian menerapkan aturan yang bersifat umum ini kepada perbuatan konkret yang tidak diatur dalam undang-undang.
Prinsip ini melarang penggunaan analogi dalam menerapkan hukum pidana. Hakim harus berpegang teguh pada apa yang tertulis dalam undang-undang (lex scripta) dan tidak boleh memperluas penafsiran suatu aturan pidana terhadap kasus yang tidak diatur.
3. Tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif)
Prinsip non-retroaktif (tidak berlaku surut) berarti undang-undang pidana hanya berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan setelah undang-undang tersebut diberlakukan. Seseorang tidak dapat dipidana untuk perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana pada saat perbuatan itu dilakukan.
Prinsip ini memberikan jaminan agar seseorang tidak dihukum oleh aturan yang dibuat setelah perbuatannya dilakukan. Hukum pidana harus bersifat prospektif, bukan retrospektif.
Perkembangan Asas Legalitas di Indonesia
Asas legalitas telah mengalami perkembangan dalam penerapannya di Indonesia. Beberapa perkembangan tersebut antara lain:
- Perluasan asas legalitas. Dalam perkembangannya, asas legalitas tidak hanya mencakup hukum tertulis (undang-undang), tetapi juga hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Hal ini diatur dalam RUU KUHP yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai sumber hukum.
- Pengakuan terhadap hukum pidana adat. Hukum pidana adat yang masih hidup dan diakui keberadaannya dalam masyarakat dapat menjadi dasar pemidanaan, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak diatur dalam KUHP.
- Penggunaan interpretasi teleologis. Dalam beberapa kasus, hakim melakukan penafsiran ekstensif terhadap suatu aturan pidana untuk menjangkau perbuatan yang secara substantif merupakan tindak pidana, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Penafsiran ini dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan dari aturan tersebut.
Kesimpulan
Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak individu, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mewujudkan keadilan. Asas ini mengandung tiga prinsip utama, yaitu tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan undang-undang, tidak ada penerapan hukum pidana secara analogi, dan tidak berlaku surut.
Dalam perkembangannya di Indonesia, asas legalitas telah mengalami perluasan dengan mengakui hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum, mengakui hukum pidana adat, dan menggunakan interpretasi teleologis dalam penafsiran aturan pidana. Meskipun demikian, penerapan asas legalitas tetap harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemahaman yang baik tentang asas legalitas sangat penting bagi para penegak hukum, praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat umum. Dengan memahami dan menerapkan asas ini secara konsisten, diharapkan dapat tercipta sistem hukum pidana yang adil, pasti, dan melindungi hak-hak warga negara.
Tinggalkan komentar